JUMAT, 16 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  BI-MAS Resmi Operasikan LCT, Sembilan Bank Indones...

Bisnis

BI-MAS Resmi Operasikan LCT, Sembilan Bank Indonesia Ditunjuk Jadi ACCD

Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore resmi mengoperasionalkan kerangka Local Currency Transaction per 31 Agustus 2026, memungkinkan transaksi bilateral menggunakan rupiah dan dolar Singapura langsung tanpa konversi ke dolar AS.

Indonesia dan Singapura Implementasikan Penggunaan Mata Uang Lokal

Empat tahun setelah nota kesepahaman pertama ditandatangani, kerangka transaksi mata uang lokal antara Indonesia dan Singapura akhirnya beroperasi penuh. Bank Indonesia bersama Monetary Authority of Singapore pada Senin (31/8/2026) secara resmi mengoperasionalkan Local Currency Transaction (LCT), mekanisme yang memungkinkan penyelesaian transaksi bilateral kedua negara langsung dalam rupiah dan dolar Singapura, tanpa harus melewati dolar AS sebagai perantara.

Ini bukan keputusan dadakan. Fondasinya diletakkan sejak Agustus 2022 lewat nota kesepahaman BI-MAS, lalu diperkuat dengan Pedoman Operasional yang disepakati April 2026. Payung hukumnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan rupiah dan dolar Singapura melalui bank.

Lewat kerangka ini, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di kedua negara dapat memfasilitasi tiga jenis transaksi: transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara. Salah satu fitur utamanya adalah kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura, yang selama ini tidak tersedia secara standar di pasar. Ada pula relaksasi sejumlah ketentuan untuk mendorong adopsi lebih luas.

Di sisi Indonesia, sembilan bank ditunjuk sebagai ACCD: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan PT Bank UOB Indonesia. Di Singapura, tiga bank besar menjadi mitranya: DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan United Overseas Bank Limited. Komposisi ini menarik. Beberapa nama, DBS, OCBC, dan UOB, hadir di kedua sisi perbatasan sekaligus.

BI menyatakan kerangka ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi yang selama ini jadi gesekan bagi eksportir-importir kedua negara. Begitu bunyi keterangan resmi BI, setidaknya itu klaim yang tertulis.

Lebih jauh, BI memposisikan LCT sebagai bagian dari agenda yang lebih besar: memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal dalam transaksi intra-kawasan. Indonesia dan Singapura bukan yang pertama melakoni skema serupa. Tapi Singapura adalah pintu masuk investasi terbesar ke Indonesia, dan volume koridor ini boleh jadi yang paling tebal di antara sesama anggota ASEAN.

Buat pelaku usaha yang aktif di koridor perdagangan Indonesia-Singapura, skema ini bisa mengubah cara mereka mengelola eksposur mata uang. Biaya lindung nilai terhadap dolar AS yang selama ini menggerus margin, khususnya untuk transaksi bilateral, kini punya jalur alternatif yang lebih langsung. Pertanyaannya, berapa lama sampai adopsinya benar-benar terasa di lapangan?