MINGGU, 18 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  31 Emiten HSC Terancam Pidana, OJK Jatuhkan Denda...

Bisnis

31 Emiten HSC Terancam Pidana, OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dan Polri Kerahkan Bareskrim

OJK menemukan indikasi pelanggaran pidana pada 31 dari 61 emiten dalam daftar HSC, menjatuhkan sanksi denda Rp2,1 triliun untuk kasus DSSA, BREN, dan CUAN, sementara BEI telah mengeluarkan saham-saham tersebut dari indeks utama.

BEI: Sanksi Denda Emiten HSC Jadi Wewenang OJK - Market

Setengah dari daftar emiten High Shareholding Concentration (HSC) kini menghadapi ancaman yang jauh lebih serius dari sekadar delisting indeks. OJK menemukan indikasi pelanggaran pidana pasar modal pada tidak kurang dari 31 emiten dari total 61 yang masuk pemeriksaan awal per data akhir September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengungkapkan temuan itu dalam konferensi pers di gedung BEI, Jumat (16/10). Angkanya cukup mengejutkan. "Tidak kurang 31 dari 61 saham HSC sudah terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," beber Hasan. Nama-nama emiten yang dimaksud belum dirinci, begitu pula bentuk penindakan konkret yang bakal diambil.

Sebelum ancaman pidana itu mencuat, OJK sudah lebih dulu mengayunkan sanksi administratif. Total denda Rp2,1 triliun dijatuhkan kepada tiga komplotan pelaku coordinated trading yang berkaitan dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Hasan menegaskan yang disanksi bukan emiten itu sendiri, melainkan para pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta ultimate beneficial owner yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan pasar modal.

Rp2,1 triliun itu, agaknya, baru cicilan pertama. Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK mencatat telah menjerat 835 pihak dengan total sanksi lebih dari Rp390 miliar, di luar denda jumbo untuk tiga kasus tadi. Dua jalur penindakan, satu tujuan: bersihkan pasar.

Yang membuat eskalasi ini terasa berbeda adalah keterlibatan Polri secara langsung. Kapolri Suyudi Ario Seto hadir dalam forum yang sama. Ia menyatakan akan menurunkan tim Bareskrim sesuai informasi dan pengaduan yang diterima. "Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal," ujar Suyudi. Sinyal yang sulit diabaikan.

Di sisi bursa, BEI sudah bergerak lebih awal dalam koridor wewenangnya. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyebut saham-saham HSC telah dikeluarkan dari IDX30, IDX80, dan LQ45. Langkah ini selaras dengan yang diambil MSCI, yang turut menghapus saham berkonsentrasi tinggi dari perhitungan indeks globalnya. Soal rumor sanksi denda ratusan miliar yang beredar, Iding melempar bola ke OJK: itu sepenuhnya di luar domain BEI.

Bagi pemegang saham di emiten-emiten yang namanya belum disebut, ketidakpastian ini bisa jadi lebih menyakitkan dari koreksi harga sekalipun. Pasar tidak takut pada sanksi yang sudah jelas. Pasar takut pada yang belum diumumkan.