JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  13 Juta SPT Masuk, WP Badan Dapat Angin Segar Soal...

Finansial

13 Juta SPT Masuk, WP Badan Dapat Angin Segar Soal Denda

DJP hapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT badan dan perpanjang tenggat hingga 31 Mei 2026. Per 3 Mei, pelaporan SPT sudah menembus 13 juta lebih.

Per 3 Mei 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sudah menembus 13.095.234 laporan. Angka yang tidak kecil, tapi agaknya masih jauh dari potensi sesungguhnya.

Kontributor terbesar tetap wajib pajak orang pribadi karyawan: 10.767.557 SPT. Orang pribadi nonkaryawan menyumbang 1.442.967 laporan. Wajib pajak badan tercatat 856.254 SPT dalam rupiah dan 1.408 SPT dalam dolar AS, ditambah 197 SPT dari sektor migas.

Di balik angka itu, ada kebijakan yang diam-diam terbit.

Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT dalam periode tertentu. Berlaku bagi mereka yang menyampaikan SPT, membayar PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pajak setelah jatuh tempo hingga satu bulan berikutnya. Selama periode itu, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Bak angin segar buat korporasi yang masih kewalahan.

Tenggat pelaporan SPT badan resmi dipanjangkan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini lahir dari tekanan nyata: Coretax, platform administrasi perpajakan baru DJP, masih dalam fase adaptasi massal. Sudah 19.011.422 wajib pajak mengaktifkan akun di sistem itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merinci: dari jumlah itu, 17.821.075 wajib pajak orang pribadi, 1.098.961 wajib pajak badan, 91.157 instansi pemerintah, serta 229 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

Tapi ada ironi yang patut dicermati. Sanksi keterlambatan memang luruh, tapi status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) tetap tidak valid bagi yang belum lapor. Bukan masalah sepele. KSWP bermasalah bisa memblokir akses ke layanan publik dan perizinan. Relaksasi denda, singkatnya, bukan berarti semua konsekuensi ikut menghilang.

Pertanyaannya: berapa banyak wajib pajak badan yang salah baca situasi ini?

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026, yang mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat mekanisme penelitian. Satu lagi komponen dari paket penyesuaian kebijakan yang sedang berjalan.

Ruang relaksasi ada. Tapi kewajiban tidak kemana-mana.