Angka 199 itu sudah cukup bicara sendiri. Dari 956 emiten yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026, hampir seperlimanya gagal memenuhi batas waktu 31 Juli 2026. BEI tidak menunggu lama.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Rabu, 26 Agustus 2026, Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis I kepada 106 emiten yang belum menyetor laporan keuangan tidak ditelaah dan tidak diaudit akuntan publik. Sisanya terbagi dua: 53 emiten masih punya tenggat tambahan untuk laporan yang ditelaah secara terbatas, dan 40 perusahaan tercatat akan menyampaikan versi yang diaudit penuh.
Nama-nama yang terseret cukup beragam. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), operator jaringan KFC di Indonesia, masuk daftar merah. Begitu pula PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), yang lengannya menjangkau perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, hingga fintech. Ada juga PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT). Selebihnya tersebar di sektor makanan, minuman, properti, energi, dan media.
Tapi 18 nama di ujung daftar itulah yang paling kritis. Bukan sekadar terlambat lapor, nasib pencatatan saham mereka sudah ditentukan. BEI menetapkan penghapusan pencatatan efek paksa, forced delisting, berlaku efektif 10 November 2026.
Tujuh di antaranya masuk kategori pailit: PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE). Sebelas lainnya sudah menanggung suspensi lebih dari 50 bulan berturut-turut, antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK). Semuanya diwajibkan melakukan buyback saham dalam masa pelaksanaan 11 Mei hingga 9 November 2026, sebelum delisting berlaku.
Sanksi berjenjang yang dipakai BEI diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-H, kewajiban penyampaian informasi mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-E, dan tata cara pelaporan elektronik merujuk pada Surat Edaran Bursa SE-00006/BEI/10-2019. BEI menegaskan akan terus memantau dan menegakkan aturan terhadap perusahaan tercatat yang abai terhadap kewajiban pelaporan.
Bagi investor ritel yang masih pegang salah satu dari 18 nama itu, waktunya sempit. Buyback memang disiapkan sebagai jaring pengaman, tapi harga dan likuiditasnya di pasar sudah bisa ditebak. Cek portofolio sekarang.